Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi
serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya
tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya
adalah kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan orang lain
membutuhkan kode etik tertentu. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan
dalam penggunaan TIK.
Menggunakan fasilitas TIK untuk
melakukan hal yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara
illegal. Dan ada beberapa hal lain, diantaranya:
1. Tidak memberikan user ID dan password
kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula
untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
2. Tidak mengganggu dan atau merusak
sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
3. Menggunakan alat pendukung TIK dengan
bijaksana dan merawatnya dengan baik.
4. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan
perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
5. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi
tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
6. Tetap bersikap sopan dan santun
walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang
berlaku di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta,
aturan dan hak tertuduh. Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan
komputer secara etis adalah hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual
telah didasarkan pada pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan
kebijakan yang mendorong penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu
pembuatnya. Dalam wilayah Teknologi informasi, konsep ini penting
sekali terutama bagi perlindungan program komputer dan topografi semi
konduktor.
Intelektual properti meliputi:
1.
Hak
Paten
Memberikan
pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek
penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu. Hukum paten
melindungi penemuan dan proses (kegunaan paten). Hak paten diberikan untuk
melindungi hak penemu suatu alat fisik.
2.
Copyright
Melindungi
“pekerjaan orisinil kepengarangan”, melindungi hak penulis untuk mengontrol
reproduksi, adaptasi, distribusi publik, kinerja karya orisinil ini dapat
diaplikasikan ke software dan database. Hal yang harus dipertimbangkan dari
sudut hukum ketika menentukan apakah perkecualian pada perlindungan hak cipta
diizinkan.
3.
Trade Secret (Rahasia Perdagangan)
Mengamankan
dan memelihara kerahasiaan teknis pemilik atau informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup
terlindungi dari penyingkapan oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa pemiliknya telah
menginvestasikan sumber daya untuk
mengembangkan informasi ini, hal ini berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan tidak nyata.
4.
Trademark
Menyusun
kata, nama, simbol, warna, suara, produk, bentuk, device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk mengidentifikasi
produk dan untuk membedakannya dari yang
dibuat atau dijual yang lain. Jika seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek dagang, mereka
mencantumkan singkatan TM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar