Kamis, 28 Maret 2013

Peran Etika Dalam Penggunaan TI



Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.

Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. Dan ada beberapa hal lain, diantaranya:
1.  Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
2.    Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
3.    Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
4. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
5.  Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
6.    Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh. Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan komputer secara etis adalah hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual telah didasarkan pada pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan kebijakan yang mendorong penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu pembuatnya. Dalam wilayah Teknologi informasi, konsep ini penting sekali terutama bagi perlindungan program komputer dan topografi semi konduktor.
Intelektual properti meliputi:
1.    Hak Paten
Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu. Hukum paten melindungi penemuan dan proses (kegunaan paten). Hak paten diberikan untuk melindungi hak penemu suatu alat fisik.
            2. Copyright
Melindungi “pekerjaan orisinil kepengarangan”, melindungi hak penulis untuk mengontrol reproduksi, adaptasi, distribusi publik, kinerja karya orisinil ini dapat diaplikasikan ke software dan database. Hal yang harus dipertimbangkan dari sudut hukum ketika menentukan apakah perkecualian pada perlindungan hak cipta diizinkan
            3. Trade Secret (Rahasia Perdagangan)
Mengamankan dan memelihara kerahasiaan teknis pemilik atau informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup terlindungi dari penyingkapan oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa pemiliknya telah menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan informasi ini, hal ini berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan tidak nyata.
            4. Trademark
Menyusun kata, nama, simbol, warna, suara, produk, bentuk, device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk mengidentifikasi produk dan untuk membedakannya dari yang dibuat atau dijual yang lain. Jika seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek dagang, mereka mencantumkan singkatan TM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar